Suasana pelimpahan tersangka dan barang bukti perkara dugaan pemalsuan dokumen pertanahan oleh Ditreskrimum Polda Sulawesi Tengah kepada Kejaksaan Negeri Tolitoli, Rabu (15/7/2026)(FOTO: Humas Polda Sulteng For TIMES Indonesia)

Polda Sulteng Limpahkan Dua Tersangka Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah ke Kejari Tolitoli

Perkara tersebut merupakan salah satu target penanganan Satgas Pemberantasan Mafia Tanah Provinsi Sulawesi Tengah yang melibatkan unsur Polda, Kejati serta Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Sulawesi Tengah.

TIMES Palu,Rabu 15 Juli 2026, 21:31 WIB
474
T
Thomas Aquino Windy Mahendra

PALUDirektorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulteng (Sulawesi Tengah) menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen pertanahan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli, Rabu (15/7/2026). 

Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa penuntut umum.

Perkara tersebut merupakan salah satu target penanganan Satgas Pemberantasan Mafia Tanah Provinsi Sulawesi Tengah yang melibatkan unsur Polda Sulawesi Tengah, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, serta Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Sulawesi Tengah.

Dua orang yang diserahkan kepada jaksa masing-masing berinisial ADT, mantan Penjabat Kepala Desa Lampasio tahun 2020, dan M.

Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan dan selanjutnya akan menjalani proses penuntutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penyidikan perkara ini berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/B/208/VIII/2025/SPKT/POLDA SULTENG tertanggal 14 Agustus 2025.

Berdasarkan hasil penyidikan, ADT diduga menerbitkan 58 Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (sporadik) pada 6 Juli 2020 yang diduga tidak sesuai dengan kondisi penguasaan fisik lahan sebagaimana hasil pemeriksaan penyidik.

Menurut penyidik, dokumen tersebut diduga dijadikan dasar penguasaan lahan seluas kurang lebih 30 hektare di Desa Lampasio, Kabupaten Tolitoli.

Dalam proses penyidikan, polisi menyebut lahan tersebut sebelumnya telah dibebaskan oleh PT Citra Mulia Perkasa (CMP) pada 2014 serta memiliki dasar kepemilikan berupa sejumlah Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan pada 1997 atas nama warga transmigrasi Lembah Mukti yang kini menjadi bagian dari Desa Pagaitan, Kecamatan Ogodeide.

Penyidik juga menduga dokumen sporadik tersebut kemudian digunakan oleh tersangka M dalam aktivitas penguasaan lahan.

Dugaan aktivitas yang ditemukan selama penyidikan antara lain pembersihan lahan (land clearing) dan penanaman kelapa sawit di lokasi yang menjadi objek perkara. Seluruh dugaan tersebut akan menjadi bagian dari pembuktian dalam proses persidangan.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulawesi Tengah, Kompol Reky, membenarkan pelaksanaan pelimpahan tahap II tersebut. Menurutnya, pelimpahan dilakukan setelah jaksa menyatakan berkas perkara telah memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan.

"Hari ini, Rabu 15 Juli 2026, Unit 3 Subdit 2 Hardabangtah Ditreskrimum Polda Sulteng telah melaksanakan penyerahan tersangka ADT dan saudari M beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Tolitoli setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21," ujar Kompol Reky.

Ia menjelaskan, perkara tersebut menjadi salah satu fokus penanganan Satgas Pemberantasan Mafia Tanah Provinsi Sulawesi Tengah sebagai bagian dari upaya penegakan hukum di bidang pertanahan.

"Perkara ini merupakan salah satu Target Operasi Satgas Pemberantasan Mafia Tanah Provinsi Sulawesi Tengah. Penuntasan perkara ini merupakan hasil sinergi antara Polda Sulteng, Kejati Sulteng, dan Kanwil ATR/BPN Provinsi Sulawesi Tengah," katanya.

Dalam perkara ini, ADT disangkakan melanggar Pasal 391 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara itu, tersangka M disangkakan melanggar Pasal 391 ayat (2) dan/atau Pasal 257 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Seluruh sangkaan tersebut masih akan diuji melalui proses persidangan di Pengadilan Negeri Tolitoli.

Dengan selesainya pelimpahan tahap II, kewenangan penanganan perkara kini berada pada Jaksa Penuntut Umum hingga proses persidangan berlangsung.

Polda Sulteng mengimbau masyarakat untuk memastikan legalitas setiap dokumen pertanahan yang dimiliki serta segera melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila menemukan dugaan pelanggaran di bidang pertanahan guna mencegah terjadinya sengketa maupun konflik agraria.

Sesuai asas praduga tak bersalah, setiap orang yang berstatus tersangka tetap memiliki hak untuk memperoleh proses peradilan yang adil hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Thomas Aquino Windy Mahendra
|
Editor:Ronny Wicaksono

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Palu, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.