TIMES PALU, PALU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia resmi memberhentikan Risvirenol dari jabatannya sebagai Ketua merangkap anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) periode 2023–2028.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan KPU Nomor 814 Tahun 2025 yang ditetapkan di Jakarta pada 18 September 2025 dan ditandatangani Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin.
“Saudara Risvirenol selaku ketua merangkap anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah periode 2023–2028 diberikan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah,” demikian bunyi salinan keputusan yang dikutip di Palu, Senin (22/9/2025).
Pelanggaran Kode Etik
Pemberhentian Risvirenol dilakukan setelah ia dinyatakan terbukti melanggar kode perilaku, sumpah/janji, serta pakta integritas sebagai penyelenggara pemilu. Temuan ini didasarkan pada hasil verifikasi, klarifikasi, dan kajian yang dilakukan melalui pengawasan internal KPU.
Selain Risvirenol, dua anggota KPU Sulawesi Tengah lainnya, yakni Christian Adiputra Oruwo dan Darmiati, turut dijatuhi sanksi berupa peringatan keras tertulis.
Dengan keluarnya keputusan tersebut, sekaligus dicabut Surat Keputusan KPU Nomor 521 Tahun 2023 tentang Penetapan Ketua KPU Sulawesi Tengah periode 2023–2028.
Sanksi terhadap Risvirenol dan dua anggota KPU lainnya merupakan buntut dari ketidakhadiran mereka dalam rapat pleno pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) triwulan II tahun 2025 yang digelar pada Jumat, 4 Juli 2025 lalu.
KPU RI menegaskan bahwa keputusan tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan salinannya telah disampaikan kepada pihak terkait untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Lebih lanjut, KPU RI akan segera mengambil langkah lanjutan terkait pengisian jabatan Ketua KPU Sulawesi Tengah, guna menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemilu di daerah tersebut. (*)
Pewarta | : Antara |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |