TIMES PALU, BLORA – Dinas Perhubungan Kabupaten Blora (Dishub Blora) mengungkap fakta mengejutkan terkait kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban memiliki dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).
Dalam sosialisasi Andalalin yang di adakan di Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Blora, disampaikan bahwa dari total seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Blora, hanya sekitar 25 persen yang telah mengantongi izin Andalalin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Dinas Perhubungan Blora, melalui Kepala Seksi Lalu Lintas, Sutiyono, menegaskan bahwa Andalalin merupakan syarat penting dalam perizinan usaha, terutama bagi perusahaan yang aktivitasnya berpotensi menimbulkan dampak terhadap kelancaran dan keselamatan lalu lintas.
Dokumen tersebut menjadi dasar dalam pengaturan arus kendaraan keluar-masuk kawasan industri, pergudangan, pusat perbelanjaan, hingga perumahan skala besar.
"Tujuannya untuk mencegah kemacetan, mengurangi konflik yang berada di kabupaten blora terutama konflik lalu lintas. Kemudian untuk menjamin keselamatan jalan bagi pengusaha maupun pengguna lain. Karena Andalalin ini menjamin kepastian hukum perijinan lalu lintas," ujar Sutiyono, (7/10/2025).
Dishub Blora juga menegaskan, pihaknya tak segan memberikan sanksi tegas, termasuk pencabutan izin operasional, bagi perusahaan yang membandel atau tidak segera melengkapi dokumen Andalalin.
"Nanti akan di cabut perizinan tersebut atau menghentikan sementara sampai perizinan tercukupi semuanya," tegasnya.
Penegakan aturan ini dilakukan sebagai langkah nyata untuk menciptakan tata kelola transportasi yang tertib dan berkelanjutan di daerah.
Lebih lanjut, Dishub berencana memperkuat sinergi dengan instansi terkait, termasuk Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satpol PP, serta aparat kecamatan, untuk melakukan penertiban dan audit lapangan.
"Untuk yang belum punya Andalalin, otomatis kita akan berkonsultasi dengan pihak-pihak organisasi perangkat daerah (OPD) yang terkait dengan perizinan," tambahnya.
Sejumlah PT atau Perusahaan yang telah mematuhi kewajiban Andalalin berharap agar pemerintah juga lebih tegas terhadap perusahaan yang melanggar, agar tercipta keadilan dalam iklim investasi di Blora.
Dengan langkah tegas ini, Dishub Blora berkomitmen menertibkan sektor transportasi dan memastikan pembangunan di daerah tidak menimbulkan dampak negatif terhadap kelancaran lalu lintas maupun keselamatan masyarakat pengguna jalan. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Kepatuhan Andalalin Masih Rendah, Dishub Blora Siapkan Langkah Evaluasi dan Penindakan
Pewarta | : Ahmad Rengga Wahana Putra [MG-301] |
Editor | : Ronny Wicaksono |