TIMES PALU, PALU – Berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) mengungkap upaya penyelundupan tiga kilogram sabu-sabu di Bandara Mutiara Sis Al-Jufri, Kota Palu, pada hari Kamis (9/10/2025).
Direktur Resnarkoba Polda Sulteng, Komisaris Besar Polisi Pribadi Sembiring, mengonfirmasi bahwa tiga orang pelaku telah berhasil diamankan dalam operasi tersebut. Ketiga tersangka tersebut adalah HE (24) asal Mojokerto, Jawa Timur; YF (24) warga Gumbasa, Kabupaten Sigi; dan MN (38) warga Kelurahan Kamonji, Palu Barat.
Operasi yang dipimpin langsung oleh Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Sulteng, AKP Rijal, bersama Panit II Ipda Asgar, berhasil menemukan barang bukti pada pukul 06.30 WITA. "Dari hasil penggeledahan ditemukan tiga paket besar sabu dengan berat bruto sekitar tiga kilogram," jelas Pribadi. Paket sabu tersebut ditemukan di dalam sebuah tas hitam milik tersangka HE.
Selain narkotika, tim penyidik juga menyita sejumlah barang bukti pendukung berupa beberapa unit ponsel berbagai merek dan satu tas hitam yang digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut. Saat ini ketiga pelaku telah ditahan di Mako Ditresnarkoba Polda Sulteng untuk menjalani proses pemeriksaan lebih mendalam.
"Kepolisian masih mendalami jaringan peredaran narkoba ini, termasuk kepastian sabu-sabu itu dari mana dan akan diedarkan di mana, masih dalam pengembangan. Yang pasti, sabu-sabu ini dari luar Sulteng," tegas Pribadi. Investigasi masih terus dilakukan untuk mengungkap keterkaitan ketiga tersangka dan jaringan di baliknya.
Secara hukum, para pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal yang bisa dijatuhkan adalah penjara seumur hidup atau pidana mati.
Pewarta | : Antara |
Editor | : Faizal R Arief |