https://palu.times.co.id/
Berita

Dony Oskaria Hadiri Pelantikan di Istana, Disebut Calon Kepala BP BUMN

Rabu, 08 Oktober 2025 - 16:05
Dony Oskaria Hadiri Pelantikan di Istana, Disebut Calon Kepala BP BUMN Plt. Menteri BUMN Dony Oskaria (kiri) tiba di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Rabu (8/10/2025) untuk mengikuti prosesi pelantikan oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta. ANTARA

TIMES PALU, JAKARTA – Plt. Menteri BUMN Dony Oskaria tiba di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Rabu (8/10/2025), untuk menghadiri prosesi pelantikan oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara pada pukul 15.30 WIB. Dony datang bersama keluarga, mengenakan setelan jas hitam lengkap dengan dasi berwarna biru muda—busana yang lazim digunakan pejabat yang akan dilantik di Istana.

“Belum tahu nih (akan dilantik sebagai apa), baru ditelepon Pak Seskab sejam lalu,” ujar Dony Oskaria kepada wartawan di Istana Kepresidenan RI.

Sebelumnya, beredar kabar bahwa Dony akan dilantik sebagai Kepala Badan Pengaturan (BP) BUMN, lembaga baru pengganti Kementerian BUMN sesuai hasil pengesahan Undang-Undang (UU) BUMN yang baru. Namun, Dony masih enggan berkomentar lebih jauh.
“Nanti setelah (pelantikan) ya, nanti kita ketemu setelah acara di dalam,” ujarnya singkat.

Dony juga mengaku mendapat panggilan resmi dari Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya sekitar pukul 13.30 WIB. Saat ini, ia juga diketahui menjabat sebagai Chief Operating Officer (COO) Danantara.

Transformasi BUMN Terus Berlanjut

Meski belum memastikan jabatan barunya, Dony menegaskan bahwa transformasi BUMN akan tetap berjalan sebagaimana arahan Presiden Prabowo.
“Pastinya, transformasi BUMN terus kita lakukan sesuai dengan arahan Bapak Presiden. Kita harapkan dengan adanya undang-undang baru, proses transformasi bisa semakin kuat,” kata Dony.

UU BUMN Disahkan, Kementerian BUMN Berubah Jadi BP BUMN

Sebelumnya, Rapat Paripurna Ke-6 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 di Jakarta, Kamis (2/10), telah menyetujui pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi undang-undang. Salah satu poin penting dalam regulasi baru ini adalah perubahan nomenklatur Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN).

Substansi utama perubahan UU BUMN mencakup antara lain:

  1. Pembentukan BP BUMN sebagai lembaga penyelenggara tugas pemerintahan di bidang BUMN.

  2. Penegasan kepemilikan saham seri A dwi warna 1 persen oleh negara pada BP BUMN.

  3. Penataan struktur induk holding investasi dan operasional melalui BPI Danantara.

  4. Larangan rangkap jabatan bagi menteri dan wakil menteri sesuai Putusan MK Nomor 228/PUU-XXIII/2025.

  5. Pengaturan profesionalisme dewan komisaris dan dewan pengawas BUMN.

  6. Penguatan peran BPK dalam pemeriksaan keuangan BUMN.

  7. Penegasan kesetaraan gender di jajaran direksi dan komisaris.

  8. Pengaturan perpajakan dan mekanisme peralihan status kepegawaian dari Kementerian BUMN ke BP BUMN.

Dengan disahkannya UU BUMN tersebut, kehadiran BP BUMN diharapkan dapat memperkuat tata kelola, transparansi, dan efisiensi BUMN, sekaligus menjadi motor penggerak transformasi ekonomi nasional.(*)

Pewarta : Antara
Editor : Imadudin Muhammad
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Palu just now

Welcome to TIMES Palu

TIMES Palu is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.