TIMES PALU, PONOROGO – Komisi Pemberantasan Korupsi RI (KPK RI) secara intensif mendalami peran krusial Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo (Sekda Ponorogo), Agus Pramono, yang telah menjabat di posisi strategis tersebut selama sekitar 13 tahun.
Penyelidikan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan suap, gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang terkait proyek infrastruktur dan jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Ponorogo.
Jabatan Sekda yang diemban Agus Pramono dalam kurun waktu yang panjang menjadikannya figur sentral yang mengetahui seluk-beluk birokrasi dan alur anggaran daerah. KPK meyakini masa jabatan yang lama ini memberikan Sekda kekuasaan dan akses informasi yang signifikan, yang berpotensi memfasilitasi tindak pidana korupsi.
Kewenangan Sentral Belasan Tahun
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa fokus penyidik kini mengarah pada bagaimana kewenangan administratif yang dimiliki Agus Pramono dimanfaatkan dalam praktik korupsi.
"Kami sedang memetakan dan menganalisis peran Agus Pramono selama menjabat sebagai Sekda, terutama yang berkaitan dengan alokasi dan pelaksanaan proyek-proyek strategis daerah, serta proses mutasi dan promosi jabatan," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (12/11/2025).
Menurut Budi, Sekda memiliki peran vital sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) secara teknis, menjadikannya kunci dalam setiap kebijakan anggaran dan kepegawaian.
"Penyidik menduga kuat adanya keterlibatan aktif Sekda dalam mengarahkan pemenang tender proyek tertentu dan menentukan tarif jabatan. Berbagai dokumen yang kami sita dari ruang kerjanya semalam (11/11/2025) kini sedang diuji korelasinya," tambahnya.
Penggeledahan yang dilakukan KPK di kantor Pemkab Ponorogo pada Selasa (11/11/2025) malam menghasilkan penyitaan tiga koper dokumen. Dokumen-dokumen dari ruang kerja Agus Pramono dilaporkan lebih banyak dan menjadi prioritas analisis.
Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemkab Ponorogo, Hadi Priyanto kepada TIMES Indonesia Rabu (12/11/2025) menyatakan bahwa Pemkab menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
"Kami sepenuhnya kooperatif terhadap proses yang dilakukan KPK. Terkait dengan status hukum Bapak Sekda, kami serahkan sepenuhnya kepada penyidik. Pelayanan publik dan roda pemerintahan dipastikan tetap berjalan normal dan tidak terganggu," kata Hadi.
Meskipun status Sekda Agus Pramono telah menjadi tersangka, Pemkab Ponorogo masih menunggu keputusan resmi dari Kemendagri terkait penunjukan Pelaksana Harian (Plh) untuk mengisi kekosongan jabatan strategis tersebut. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Berkuasa 13 Tahun, KPK RI Soroti Peran Sekda Agus Pramono di Pusaran Korupsi Ponorogo
| Pewarta | : M. Marhaban |
| Editor | : Ronny Wicaksono |